106 Kos di Purwokerto Utara Belum Ada Ijin

Rabu 30-11-2022,16:45 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO- Data yang yang tercatat di Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, ada 214 kos di area perkotaan Purwokerto belum berijin. Didominasi di Purwokerto Utara sebanyak 106 kos yang belum berijin.

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Wardoyo mengatakan, saat ini akomodasi untuk kos di area perkotaan Purwokerto tidak hanya untuk mahasiswa. Namun sudah banyak juga untuk pekerja atau karyawan.

"Kami akan dampingi pemilik kos untuk melakukan perijinan," katanya.

BACA JUGA:Penerima Bansos Kemensos di Banyumas Terbanyak seJateng dan DIY

Ke depan akan menyesuaikan definisi kos. Semisal jasa akomodasi tinggal untuk waktu tertentu, serta ada indung semang dan makanan.

Wardoyo menyampaikan, untuk kos waktu tinggal minimal bulanan. Jika ada yang menyewakan kamar dengan waktu harian, masuknya hotel.

"Sekarang banyak sewa kamar harian murah, itu masuknya ijin hotel," terangnya.

BACA JUGA:Bencana Longsor di Banyumas Meningkat, PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Lakukan Pemetaan Dampak

Dia menambahkan, sementara masih fokus pendampingan ijin kos di area perkotaan Purwokerto. Untuk perijinan hotel, Dinporabudpar Banyumas akan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Banyumas. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait