Banner v.2

Keberadaan PKL Liar di Sekitar Taman Usman Janatin Bikin Kumuh dan Rawan

Keberadaan PKL Liar di Sekitar Taman Usman Janatin Bikin Kumuh dan Rawan

Para PKL berjualan di depan Taman Kota Usman Janatin, Jalan Ahmad Yani, Purbalingga, yang dinilai membuat kawasan kumuh dan berisiko bagi lalu lintas.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kemunculan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Taman Kota Usman Janatin, memicu sorotan karena dinilai membuat kawasan kumuh dan berisiko bagi keselamatan. Lapak yang berdiri di sekitar lampu lalu lintas juga disebut membahayakan pengguna jalan maupun pedagang sendiri.

Keberadaan PKL tersebut membuat wajah baru taman yang baru saja direvitalisasi menjadi tidak terlihat dari sisi jalan utama. Area depan taman tertutup deretan lapak dan kerumunan pembeli.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Purbalingga, Suroto, menyatakan persoalan ini akan dibahas khusus.

“Nanti akan kami bicarakan khusus. Termasuk PKL di Purbalingga secara keseluruhan,” katanya.

BACA JUGA:Bupati Buka Forum RKPD 2027, Pemkab Purbalingga Diminta Tegas Tertibkan PKL

Ia mengakui, menjamurnya PKL di berbagai wilayah Kabupaten Purbalingga menjadi permasalahan tersendiri. Namun penanganan harus dilakukan lebih terprogram agar tidak memicu konflik sosial di lapangan.

Keluhan datang dari warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Yudhi.

“Selain itu, posisi para PKL yang berada di lampu lalu lintas juga membahayakan. Baik bagi pengguna jalan, masyarakat ataupun para PKL itu sendiri,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Sorotan lain muncul dari aspek harga jual. Warga Kalimanah, Irma Triana, mengaku mendapati sejumlah oknum PKL di luar kawasan taman menaikkan harga tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Melanggar Perbub, PKL di Kawasan GOR Goentoer Darjono Bakal Ditertibkan

“Kata pedagangnya kalau disini harganya naik. Itu jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Abdi Legowo dari Perumda Owabong selaku pengelola taman menyerahkan penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda. Ia menegaskan para PKL berjualan di luar kompleks taman, tepatnya di pinggir jalan, sehingga bukan kewenangan pengelola untuk menertibkan.

Hingga kini belum ada langkah konkret penataan di lapangan. Pemkab berjanji membahas skema penanganan PKL secara menyeluruh agar estetika kota, keselamatan lalu lintas, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga. (***)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: