PURWOKERTO - Bantuan dampak inflasi bagi ojek online (ojol), ojek pangakalan (opang), supir angkutan desa (angkudes), angkutan kota (angkot), pedagang kali lima (PKL) dan industri kecil menengah (IKM), SK penerimanya sampai saat ini terus berproses.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi mengatakan berbeda dengan bansos dari Kemensos, bantuan dampak inflasi bagi ojol, opang, sopir angkudes, sopir angkot), pedagang kali lima (PKL) dan industri kecil menengah (IKM) membutuhkan SK penerima dari Bupati. Sampai pekan ini SK tersebut terus berproses.
"Paling lambat di bulan Desember bisa dicairkan," katanya.
Sunadi menjelaskan data-data terkait penerima bantuan dampak bantuan inflasi dari APBD bagi ojol, opang, sopir angkudes, sopir angkot), pedagang kali lima (PKL) dan industri kecil menengah (IKM) harus terlebih dahulu clear 100 persen dari dinas pengampu. Yang terjadi sempat ditemui nama dalam KTP dan KK berbeda.
"Harus fix. Dilengkapi dengan daya dukung yang kuat," terang dia.
Berbicara peluang, dimungkinkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa lebih duluan cair dibandingkan bantuan dampak inflasi. (yda)