PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - GW (40), karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Sebab, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka biaa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, saya jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 25 November 2022.
BACA JUGA:Miliki Satu Paket Sabu, Warga Banyumas Ditangkap di Purbalingga
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
"Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, GW (40), karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Dia tertangkap tangan memiliki satu paket narkoba jenis sabu.
Kasus tersebut terungkap pada 15 Oktober 2022 lalu.
Namun, baru dirilis kasusnya pada Jumat, 25 November 2022.
Tersangka yang diamankan diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga. Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan.
Kemudian untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya. (tya)