PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan menjadi permasalahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Sebab, posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih akan menjadikan ASN sebagai objek pemenangan.
Terutama untuk kepala daerah yang maju dalam Pemilu Serentak.
BACA JUGA: Janjikan Lolos IPDN, Vonis 2 Tahun Bui
Hal itu terungkap dalam kegiatan Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, di Hotel Braling, Selasa, 22 November 2022.
Kegiatan itu, digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Hal itu dijelaskan oleh pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq.
BACA JUGA:Penerapan Struktur dan Skala Upah Belum Optimal, Ini Penjelasan KSPSI Purbalingga
Menurutnya, Ketidaknetralian birokrasi menjadi simalakama bagi ASN.
"Jika tidak mendukung dinilai tidak loyal dan tidak menutup kemungkinan, selepas Pemilu atau Pilkada jadi korban politik," katanya.
Sehingga akhirnya birokrasi yang ingin tetap menikmati jabatan, kerap menyalahgunakan kewenangannya, dengan mengerahkan ASN untuk pemenangan Pemilu atau Pilkada.
BACA JUGA:Wabup Sadewo Lapor Kementerian ATR Soal Tol Pejagan - Cilacap yang Hilang Dari Proyek Strategis
Menurutnya, harus ada perbaikan agar ketidaknetralan ASN menjadi kasus yang berulang.
Harus dilakukan perbaikan sistem perundang-undangan terkait ASN.
Yakni dengan mengurangi kewenangan kepala daerah menjadi PPK.