PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satu tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.
Dia tertangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya di wilayah Kabupaten Banyumas, tanggal 12 November 2022.
BACA JUGA:Pasar Wage Karangkandri Cilacap Bakal Direlokasi, Begini Tahapanya
"Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 17 November 2022 malam.
Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R 6783 QV, milik Didi Mustofa Abdilah, Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, pada hari yang sama, tanggal 12 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
"Saat itu, istri korban tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Setelah dicari di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari," jelasnya.
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka Terkendala Manajemen Waktu
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.
BACA JUGA:Bupati Purbalingga Minta Calon Kades Siap Menang dan Kalah
Selanjutnya Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya di wilayah Kabupaten Banyumas. (tya)