Lima Parpol yang Gugatannya Dimenangkan Oleh Bawaslu RI, Siap Melakukan Vermin dan Verfak

Jumat 11-11-2022,20:53 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO - Beberapa waktu lalu, ada lima partai politik (parpol) yang gugatannya dimemangkan oleh Bawaslu RI. Kelima parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, lima parpol yamg putusannya dimenangkan oleh Bawaslu RI, pada saat ini juga bersiap mengikuti vermin dan verfak.

BACA JUGA:Ngeri, Rumah Tersambar Petir di Tumiyang Pekuncen, Satu Keluarga Alami Luka hingga Gangguan Pendengaran

"Lima parpol tersebut yaitu Partai Prima, PKP, Parsindo, Partai Republik, Republikku IND. Untuk satu partai yang terakhir itu, tidak diketahui kantor dan pengurusnya di Banyumas," kata dia.

BACA JUGA:Satu Keluarga Korban Rumah Tersambar Petir di Tumiyang Pekuncen Diberi Terapi Trauma Healing

Dia menjelaskan, meski nantinya akan sama-sama di verfak, namun kelima parpol teraebut akan berbeda waktunya dengan parpol lainnya yang sudah diverfak terlebih dahulu. (mhd)

Kategori :