Konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah Insentif Guru Ngaji di Banyumas Belum Fix

Jumat 11-11-2022,09:26 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sampai Kamis ini (10/11), konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait insentif guru ngaji yang diberikan dari APBD Pemkab Banyumas melalui KanKemenag Banyumas belum fix.

KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI melalui Kasi PD Pontren, H Naufal Iskandar SHI mengatakan proses NPHD terkait insentif guru ngaji belum selesai. Intinya di proses NPHD. Jika NPHD dan SK Penetapan Bupati sudah selesai, barulah selanjutnya dibuat rekening.

BACA JUGA:Usulan Masuk, Penanganan Kumuh di Sokaraja dan Ajibarang Termasuk Ringan

"Bendahara KanKemenag Banyumas mencari info ke KanKemenag Kabupaten tetangga. Infonya jika akan menyalurkan dana dari Pemkab ke rekening Kemenag, NPHD dan SK penetapan Bupati harus jadi dulu. Itu syarat untuk buka register rekeningnya," katanya.

Dilanjutkannya yang sampai saat ini belum fix, di konsep NPHD langsung menyebutkan nomer rekening. Oleh karena itu pihaknya terus berkonsultasi dengan Pemkab Banyumas.

BACA JUGA:Material Longsor Masuk ke Badan Jalan, Arus Lalau Lintas Purbalingga - Pemalang Sempat Tersendat

"Apakah benar seperti itu konsepnya," sambung Naufal.

Sementara saat ini, konsep NPHD antara Pemkab Banyumas dan KanKemenag Banyumas sudah berbunyi uang sekian milyar kepada KanKemenag Banyumas dimasukkan ke rekening sekian. 

BACA JUGA:Banyumas Belum Kirim Sample WGS Deteksi Covid XBB

"Padahal untuk membuka rekening NPHD dan SK penetapan Bupati harus sudah jadi dulu," pungkas Naufal. (yda)

Kategori :