Ini Kata Kasatpol PP Banyumas Soal Bangunan Vila, Cafe dan Resto di Kawasan Obwis Curug Bayan

Rabu 09-11-2022,11:34 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Melanggar aturan bangunan vila, resto dan cafe di Objek Wisata Curug Bayan Desa Ketenger Baturraden kini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, jika terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh bangunan di Obwis itu. 

BACA JUGA:Permasalahan Bangunan di Kawasan Wisata Curug Bayan Sampai ke Bupati Banyumas, Kasatpol PP: Nunggu Disposisi

"Bangunan tersebut menyalahi berbagi aturan, Perda Lingkungan Hidup, Perda RTRW, dan Permen PUPR tentang sempadan sungai," katanya. 

Melanggar Perda nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyumas. 

BACA JUGA: Penangkapan Warga yang Dikira Kolor Ijo, Kanit Reskrim Polsek Kemranjen Beli Kelapa Rp 20Ribu untuk Pelaku

Dan juga Permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang sempadan sungai dan danau. 

"Dan tidak ada ijin," tambah Setia. 

BACA JUGA:Ganjar: Banyak 'New Hero', Karena Hati Yang Diberikan Untuk Kemanusiaan

Adapun untuk tindak lanjut, seperti yang diberitakan sebelumnya, menurutnya, masih menunggu disposisi Bupati.  (win)

Tags :
Kategori :

Terkait