PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Melanggar aturan bangunan vila, resto dan cafe di Objek Wisata Curug Bayan Desa Ketenger Baturraden kini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, jika terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh bangunan di Obwis itu.
"Bangunan tersebut menyalahi berbagi aturan, Perda Lingkungan Hidup, Perda RTRW, dan Permen PUPR tentang sempadan sungai," katanya.
Melanggar Perda nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyumas.
Dan juga Permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang sempadan sungai dan danau.
"Dan tidak ada ijin," tambah Setia.
BACA JUGA:Ganjar: Banyak 'New Hero', Karena Hati Yang Diberikan Untuk Kemanusiaan
Adapun untuk tindak lanjut, seperti yang diberitakan sebelumnya, menurutnya, masih menunggu disposisi Bupati. (win)