Polisi Sita 20 Liter Ciu di Kedungbanteng Banyumas, Operasi Pekat Candi Sasar Permukiman
Polsek Kedungbanteng mengamankan barang bukti 20 liter minuman keras tradisional jenis ciu dari rumah warga di Desa Kebocoran.-POLSEK KEDUNGBANTENG UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah terus digencarkan jajaran Polresta Banyumas. Salah satunya melalui Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan personel Polsek Kedungbanteng sejak awal Ramadan 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar peredaran minuman keras ilegal di lingkungan permukiman warga. Hasilnya, polisi mengamankan 20 liter minuman keras tradisional jenis ciu dari rumah warga berinisial SMI di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Sutardiyana, S.H. mengatakan razia itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026. Operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
"Peredaran minuman keras berpotensi memicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami melakukan langkah preventif melalui razia untuk menekan potensi gangguan tersebut," ujar Kapolsek, Kamis (5/3).
Ia menegaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di Kabupaten Banyumas.
Barang bukti minuman keras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungbanteng untuk proses lebih lanjut. Kepolisian memastikan penindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Razia untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan. Kami akan terus melakukan penindakan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kedungbanteng," pungkasnya.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
