PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah sempat dilakukan penyegelan pada Selasa (25/10) pukul 00.30 WIB lalu dan menghentikan aktivitas sementara PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng karena dugaan kasus korupsi. Kamis (27/10) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kembali membuka segel kantor PT LKM Kedungmas dan membuka operasional kantor dengan pelayanan yang dikecualikan.
Aan Rohaeni, Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng mengatakan, dengan dibukanya segel kantor itu, pihaknya atas nama direksi beserta segenap karyawan PT LKM Kedungmas mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya.
"Dengan membuka kembali operasional PT LKM Kedungmas dengan batasan-batasan dan tata cara tertentu yang dipersyaratkan oleh Kejaksaan," katanya.
BACA JUGA:Kejari Purwokerto Buka Kembali Segel di Kantor PT LKM Kedungbanteng, Ini Alasannya.
Diantara yang paling solutif dari langkah Kejari, Ia melanjutkan, bahwa kejaksaan telah mendorong pembentukan Tim Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan terkait yang memiliki tugas utama untuk mengawasi dan melaporkan pergerakan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).
"Eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang dikelola oleh PT LKM Kedungmas dan mempersiapkan pembentukan UPK yang nantinya akan menjadi lembaga yang mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan," tambahnya.
Dengan langkah dan tindakan Kajari itu, Ia menjelaskan, telah sesuai dengan tujuan pemerintah yang mengutamakan “penyelamatan” Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan agar dikelola oleh lembaga yang lebih tepat sesuai Peraturan menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
"Direksi PT LKM Kedungmas yang memang menginginkan agar PT LKM Kedungmas kembali beroperasi, menyambut baik tindakan Kajari dan pemerintah Daerah tersebut, demi kepastian pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang memang masih bergulir di Masyarakat," jelasnya.
Apalagi Kejaksaan juga tidak menyita uang diluar Dana Bergulir Eks PNPM, khususnya terkait gaji karyawan dan tabungan masyarakan non DBM Eks PNPM.
"Prinsipnya selama masih dalam proses hukum DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan, perguliran Dana tersebut dihentikan dan setiap minggu dilaporkan dan disita Kejaksaan," terangnya.
Aan juga mengungkapkan, jika direksi telah menyerahkan rekapan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan kepada Kejaksaan.
"Berdasarkan data faktual terkait Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan, PT LKM Kedungmas, telah memastikan Aset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan tidak hilang dan juga tidak berkurang," ungkapnya.
Yaitu dengan rincian DBM Eks PNPM Juni 2015 sampai 21 Oktober 2022. Total Aset Rp. 5.929.545.657, - Rp. 7.565.413.428,.
Pinjaman Kelompok dan Lain-Lain Rp. 4.999.523.350, - Rp. 7.023.517.450,-
"Secara keseluruhan selama kurang lebih tujuh tahun, PT LKM Kedungmas telah mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan, dan telah terjadi Penambahan Aset sebesar Rp. 1.635.867.771, dan penambahan pinjaman ke (tetap)," terangnya.