PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga melarang seluruh apotek di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, untuk tidak lagi menjual beberapa jenis obat sirup bagi anak-anak.
Hal itu, dilakukan karena munculnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
"Kami juga sudah sampaikan kepada Apotek-apotek di seluruh Purbalingga (untuk tidak lagi menjual beberapa jenis obat sirup bagi anak-anak, red)," kata Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto kepada Radarmas, Kamis, 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Belum Ditemukan di Purbalingga
Hal itu merujuk instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kemenkes RI menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Dia menambahkan, hal itu dilakukan sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Januari-Oktober, Kerugian Bencana Capai Rp 2,2 M, Ini Rinciannya
Dijelaskan olehnya, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Hal itu dilakukan sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI juga meminta apotik tidak lagi menjual beberapa jenis obat sirup bagi anak-anak.
BACA JUGA:Kios di Sekitar Terminal Keberangkatan Trans Banyumas Juga Sediakan E-money
Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Serta, obat sirup anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). (tya)