PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua tersangka kasus tindak pidana narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Polisi juga berhasil mengamankan barang buktinya di dua lokasi berbeda.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, dalam kurun waktu dua hari.
"Yakni, tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Tersangka yang diamankan berinisial FH (28) laki-laki warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga," katanya saat jumpa pers si Mapolres Purbalingga, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, tersangka MI ditangkap, karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari.
"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," jelasnya.
Tersangka kedua FH ditangkap di wilayah Kecamatan Bukateja.
"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 obat Hexymer, 34 obat jenis Tramadol, 19 obat jenis Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 obat jenis Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," lanjutnya.