PURWOKERTO- Di Kabupaten Banyumas saat ini ada 1.416 juru parkir di 41 zona se Kabupaten Banyumas. Semua jukir yang terdaftar, pasti memiliki kartu tanda anggota (KTA).
"Jukir harus punya KTA dan dipakai setiap bertugas," papar Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Sri Wahyuni (Yuni).
Dia mengatakan, KTA merupakan salah satu indikator juru parkir resmi. Jika ada jukir yang tidak memakai KTA saat tugas, kemungkinan itu parkir liar.
BACA JUGA:Disindir, Aspal Jalan Suparjo Roestam Ditanami Pohon Pisang, PPK : Sudah Kita Tangani
"Tanpa KTA dianggap pungutan liar," katanya.
Yuni menambahkan, siapa saja bisa menjadi jukir resmi. Mendaftarkan diri ke koordiantor zona parkir yang diinginkan. Kemudian dari koordinator menyampaikan ke Dinhub Banyumas, untuk dimasukkan data dan diberikan KTA dan seragam. (ely)