CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lima rumah kos di Kecamatan Kroya digrebek Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Diduga rumah kos tersebut menjadi tempat asusila.
"Kita lakukan operasi rumah kos terkait perizinan dan adanya tindak asusila yang dilakukan di rumah kos tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.
Dari operasi tersebut ditemukan sembilan pasangan yang diduga melakukan tindak asusila.
Sedangkan dari lima rumah kos tersebut, baru dua rumah yang memiliki izin bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
"Untuk bukti pembayaran pajak retribusi, kelima rumah kos tersebut belum dapat membuktikan bahwa sudah membayar pajak retribusi," kata Rio.
BACA JUGA:Belum Sepekan, Kerugian Akibat Bencana di Purbalingga Capai Rp 123 Juta, Ini Rinciannya
Dikatakan Rio, bagi pasangan yang tidak sah dan diduga melakukan tindak asusila di dalam kamar kos dibawa petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk dilakukan BAP oleh PPNS.