PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tak hanya 31 desa yang akan menggelar Pilkades serentak reguler, tapi ada dua desa di Kecamatan Mrebet yang bakal menggelar Pilkades antar waktu.
Dua desa itu masing - masing Karangturi dan Desa Cipaku.
"Pilkades antarwaktu itu akan digelar pada waktu yang sama dengan Pilkades biasa. Yaitu pada 20 November 2022," kata Plt Camat Mrebet, Sugeng Riyadi SH, Selasa 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ribuan Suporter Bola di Banyumas Nyalakan 1.000 Lilin di Alun-Alun Purwokerto
Adanya pelaksanaan Pilkades Antarwaktu tersebut karena jades definitif meninggal pada tahun yang sama dan masa jabatan masih lebih dari setahun, kini kosong .
Tahapannya ada dan hampir sama dengan Pilkades biasa.
Namun ada yang membedakan, yaitu teknis pemilihan dan yang memilih.
BACA JUGA:Foto-foto: Solidaritas, Aliansi Suporter Banyumas Nyalakan 1000 Lilin di Alun-alun Purwokerto
Pada Pilkades biasa, calon dipilih langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Sedangkan dalam Pilkades Antarwaktu dilaksanakan secara musyawarah yang diikuti oleh perwakilan yang ditetapkan oleh Musdes (Musyawarah Desa).
Tahapan pencalonan tetap ada, kemudian Musdes menetapkan peserta musyawarah dan dilanjutkan Musdes pemilihan Kades antar waktu.
BACA JUGA:Bendera Parpol Dijumpai di Bundaran Margono, Satpol PP: Parpol Tidak Dikenakan Sanksi
“Kami sudah ke desa bersangkutan dan melakukan sosialisasi dan pembentukan panitia,” tambahnya.
Sesuai aturan, calon maksimal 3 dan minimal 2 orang calon.
Jika lebih dari 3 maka akan dilakukan seleksi lagi.