PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dikarenakan angkutan transportasi dan wisata air Sungai Serayu belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang menaungi, sampai saat ini belum dikenakan tarif untuk penumpang.
Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Taryono, ST, MPA mengatakan, sementara masih merintis dan menginisiasi masyarakat untuk memanfaatkan angkutan Sungai Serayu.
BACA JUGA:Purbalingga Sudah Bebas ODF, Siap Diverifikasi Oktober Oleh Pemprov
"Beli kapal ini belum balik modal, kenapa dimintai retribusi, makanya digratiskan semua layanan," katanya.
BACA JUGA:Pendaftar Calon Panwascam di Kecamatan Pengadegan Masih Kurang
Menurutnya, terpenting bangkit dulu untuk menarik masyarakat menggunakan angkutan Sungai Serayu. Kemudian dilanjutkan proses administrasi Perda pemungutan tarif retribusi.