PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah pusat, mulai mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan perkembangan teknologi.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas Hirawan Danan Putra mengatakan, dasar IKD adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2002 tentang, Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Elektronik, Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan, dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan," kata dia.
BACA JUGA:Parkiran Banyumas Street Food di Bahu Jalan Bung Karno, Dinhub : Harusnya Belum Operasional
Hirawan menuturkan, fungsi dari penggunaan IKD adalah sebagai pembuktian identitas. Baik secara autentikasi dan otorisasi identitas.
"Tujuan dari penggunaan IKD itu antara lain, mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan IDK melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data," ujarnya.
Untuk fitur yang ada di IKD ia sebut, punya beragam fitur. Hanya saja saat ini aplikasi IKD terus disempurnakan.
BACA JUGA:Aspal Berlubang di Badan Jembatan Serayu Purbalingga-Banjarnegara Diperbaiki
"Fiturnya ada data keluarga yang memuat KTP dan KK digital. Kemudian ada history vaksinasi, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN, daftar pemilih tetap tahun 2024. Untuk informasi kepemilikan kendaraan saat ini sedang menjalin kerjasama dengan Samsat dan tengah persiapan untuk bisa dicantumkan di IKD," pungkasnya.