Bupati Banyumas Disomasi Kedua, Aspem Kesra Tegaskan Tetap Tidak Akan Menindaklanjuti Tuntutan Somasi

Sabtu 24-09-2022,10:41 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Tangkas Pamuji

Lalu untuk poin tiga adalah bahwa dengan demikian Sertifikat  Hak Pakai Nomor 00006 atau yang dikenal dengan Tanah Pasar Buntu yang memuat peta lokasi dengan batas sebelah Timur tanah milik SPBU adalah cacat hukum karena batas yang ada alam Sertifikat Hak Milik Nomor 00006 dengan fakta di lapangan tidak sama.

BACA JUGA:Kawasan Industri Banyumas yang di Wangon Masih Menunggu Revisi RTRW

"Poin empat Bahwa Bupati Banyumas tidak mau mengembalikan status kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi hak atas nama klien kami," kata dia. 

Sedangkan isi tuntutan somasi kedua pihaknya meminta Bupati Banyumas, segera mengembalikan status kepemilikan tanah SHP No. 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi atas nama Pemerintah Desa Pageralang dan menghapus batas sebelah Timur Peta Lokasi SHP No. 00006 yang berbatasan dengan tanah milik SPBU, paling lambat 7x24 jam sejak diterimanya somasi ini. 

"Bahwa apabila saudara tidak melaksanakan poin 1, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Pihak Kepolisian RI atau apabila ditemukan dugaan tidak pidana korupsi kami akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya. (aam)

Kategori :