PURWOKERTO - Soal somasi kedua yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, Jumat (23/9) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso angkat suara.
"Tetap tidak menindaklanjuti, seperti somasi yang pertama," kata dia.
BACA JUGA:Bupati Husein Soal Pasar Buntu: Tidak Usah Saling Gontok-Gontokkan
Purwadi menuturkan, Pemkab Banyumas tetap berpegang pada sertifikat hak pakai yang sudah diterbitkan sejak tahun 2000.
Meski begitu pihaknya masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
BACA JUGA:LBH Perisai Kebenaran Layangkan Somasi Kedua ke Bupati Banyumas Terkait Pasar Buntu
"Masih membuka pintu audiensi. Karena kita kan posisinya bapak," pungkasnya.
Duduk Perkara dan Isi Tuntutan Somasi Kedua LBH Perisai Kebenaran, Bupati Banyumas Diberi Waktu Sepekan
Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, memberikan waktu satu Minggu kepada Bupati Banyumas untuk melaksanakan isi tuntutan somasi kedua.
"Somasi kedua diberi tenggat waktu satu Minggu. Kalau somasi pertama itu dua Minggu," kata Ketua LBH Perisai Kebenaran H. Sugeng, SH.,MSI.
Ia menuturkan, apabila somasi kedua tidak ada tindak lanjut maka pihaknya akan berembug dengan tim.
"Opsinya akan kita tempuh jalur hukum, tapi akan kita diskusikan dulu dengan tim," ucapnya.
BACA JUGA:Pengelola Pasar Buntu Ajak Pedagang Tidak Terprovokasi
Untuk duduk perkara dilayangkannya somasi kedua ia sebut, ada empat poin. Poin pertama bahwa Bupati Banyumas tidak menanggapi somasi kami terkait asal-usul atau Alas Hak diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 yang dikenal dengan tanah Pasar Buntu.
Untuk poin kedua Bahwa setelah pengecekan lokasi Tanah Pasar Buntu oleh BKAD Kabupaten Banyumas, Dinperindag Kabupaten Banyumas, dan Bagian Hukum Setda Banyumas, menurut Bupati Banyumas didapat fakta lapangan bahwa patok batas sebelah Timur berbatasan langsung dengan tanah milik UTAMI DEWI dan FORNIAWAN, bukan berbatasan dengan Tanah Milik SPBU. Sehingga 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 10 a.n UTAMI DEWI dan FORNIAWAN, SHM Nomor 145 a.n SAELANI KARDJO milik YOGA SUBHAN dan SHM Nomor 00246 a.n IWAN GUNARTO berada diluar lokasi Tanah Pasar Buntu.