BACA JUGA:Shelter PKL Bung Karno Menampung 200 Pedagang, Bisa dari PKL Alun-Alun Purwokerto
Berdomisili di wilayah Kabupaten Purbalingga dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun;
BACA JUGA:Penghujan, 6000 Karung Plastik Disiapkan
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilan. (tya)