Rumah Produksi Obat Tradisional Ilegal di Cilacap Digerebek

Kamis 01-09-2022,19:02 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebuah rumah di desa Gentasari Kecamanatan Kroya yang digunakan untuk produksi jamu serta obat-obatan ilegal digerebek petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas gerebek , Rabu 31 Agustus 2022.

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang curiga rumah tersebut digunakan untuk produksi obat tradisional secara ilegal seperti dulu.

"Dapat laporan, kita segera tindak lanjuti dengan penggerebekan didampingi oleh kepolisian setempat serta pemerintah desa," ujar Pelaksana Harian Kepala Loka POM Banyumas, Winanto. 

BACA JUGA:Purbalingga Kekurangan Guru Bahasa Jawa, Ini Penyebabnya

Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi untuk membuat bungkus label.

"Nilai estimasi temuan sekitar Rp 64 juta, barang bukti akan kita amankan kemudian kita cek laborat kandungan bahan kimia sambil menunggu proses selanjutanya," tambah Winanto.

Hingga saat ini para pekerja yang berjumlah 29 orang sedang dimintai keterangan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi untuk proses selanjutnya.

BACA JUGA:Hasil Uji Lab Sample Jajanan dan Muntahan Siswa MI Al-Falah Kembaran Aman, Bukan Karena Keracunan

"Kita periksa semua sesuai aturan yang berlaku, terkait kepemilikan nanti masih kita dalami lebih lanjut," pungkas Winanto. 

 

Kategori :