"Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," sambungnya.
Agus menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.
"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.
Agus memastikan, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik. Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan pelangaaran etik personel masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus).
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel Ini Sudah Tayang di disway.id dengan Judul Tegas! Jokowi Kapolri Minta Terbuka dan Transparan Ungkap Kasus Brigadir J