Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri

Rabu 10-08-2022,08:56 WIB
Reporter : admin
Editor : Tangkas Pamuji

 

JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menembak Brigadir J.

Keluarga besar Brigadir J mengaku sangat bersyukur atas penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi. Beliau yang sudah 3 kali memerintahkan Kapolri Lisyto Sigit untuk mengungkap kasus kematian anak kami ini. Juga terima kasih kepada Kapolri yang sudah membentuk tim khusus untuk mengusut ini semua. Selain itu, terima kasih juga kepada Pak Mahfud MD," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat seperti dikutip fin.co.id dari tayangan langsung akun Facebook Rohani Simanjuntak pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Samuel juga mengapresiasi kerja tim khusus yang sudah bekerja keras untuk membongkar kasus ini.

"Tim khusus sudah bekerja siang dan malam semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku utama di belakang kasus ini. Kita sudah mengetahui seperti yang disampaikan Kapolri bahwa Bharada E diperintah untuk menembak anak kita," papar Samuel.

Dia menambahkan, sejak awal keluarganya sudah menduga melihat luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

"Ada luka di dada, rahangnya yang gese. Artinya dia bukan hanya ditembak. Tetapi dianiaya. Dan ternyata terbukti anak kita dianiaya. Kami sekeluarga menunggu keadilan. Tegakkan hukum sesuai perbuatan masing-masing," tukas Samuel.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kategori :