170 Pasangan Minta Dispensasi Nikah
PURWOKERTO - Pemerintah telah menetapkan batasan umur minimal seseorang yang akan melangsungkan pernikahan. Seperti yang tertera pada UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut, laki-laki dan perempuan diberi batas minimal 19 tahun baru kemudian bisa melangsungkan pernikahan. Apabila belum mencapai umur tersebut, maka bisa melalui dispensasi nikah.
Dispensasi nikah ialah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suam atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk menikah.
Humas PA Purwokerto Drs Asnawi mengatakan, untuk tahun ini, hingga Juli lalu dari data sudah ada 170 orang yang mengajukan dispensasi nikah.
"Namun yang sudah diputus ada 162. Itu dari Januari sampai Juli," kata dia.
Syarat terkait pengajuan dispensasi, KTP, akta kelahiran, fotocopy ijazah terakhir. Serta, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 itu harus ada rekomendasi dari lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta rekomendasi dari psikolog.
Dikatakan, dari total 162 perkara yang sudah diputus, rata-rata karena hamil terlebih dahulu.
Asnawi mengatakan, ada beberapa faktor pengajuan dispensasi nikah. Seperti belum cukup umur namun sudah ingin menikah, lalu belum cukup umur tapi sudah hamil.
"Rata-rata memang sudah dalam keadaan hamil, namun umur belum usia 19 tahun," kata dia.
Dia menjelaskan, putusan untuk dispensasi nikah dilakukan secara sederhana. Pemeriksaannya sekali sidang selesai.
"Hakimnya hakim tunggal. Tidak pakai toga. Karena ini termasuk peradilan anak. Karena masih dibawah umur. Jadi akhirnya menyesuaikan dengan hukum acara. Persidangan pun singkat," ujarnya. (mhd)