Calon Penumpang Kereta Api Diminta Harus Paham Aturan

Kamis 18-06-2020,11:02 WIB

PAHAM ATURAN – Calon penumpang kereta api (KA) harus memahami aturan dan persyaratan yang diberlakukan PT KAI selama pandemi Corona. AGUS/RATEG CALON penumpang moda transportasi kereta api (KA) harus bisa memahami aturan dan persyaratan yang diberlakukan. Sebab, ada KA yang mewajibkan penumpangnya memiliki persyaratan sesuai ketentuan Gugus Tugas Covid 19. ''Contoh, persyaratan calon penumpang KA Kaligung dan KA Tegal Ekspres yang sudah mulai beroperasi dari Stasiun Tegal syaratnya berbeda. Untuk KA Kaligung, hanya diminta mengenakan masker dan dicek suhu tubuhnya,'' terang Kepala Stasiun Tegal Dedi Nurdiantoro, Rabu (17/6). Persyaratan yang mudah tersebut, terangnya, karena Stasiun Tegal dengan tujuan akhir Stasiun Poncol Semarang masih dalam satu Daop 4. Berbeda dengan KA Tegal Ekspres dengan pemberangkatan dari Stasiun Tegal dengan tujuan akhir Stasiun Pasar Senen Jakarta. Perjalanan ini masuk kategori perjalanan jauh dan beda Daop. Selain itu, Jakarta punya aturan bahwa warga yang akan masuk ke sana wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan hasil uji rapid test. Sehingga, bagi masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi KA Tegal Ekspres wajib mematuhi aturan protokol kesehatan dan syarat- syarat yang harus dipenuhi para calon penumpang. Menurutnya, protokol kesehatan secara umum harus dipatuhi, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta pengecekan suhu tubuh. Selain itu, untuk Tegal Ekspres, selain protokol kesehatan dan APD, penumpang harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19, termasuk menyertakan SIKM. "Untuk tempat duduk sesuai aturan Kemenhub, kapasitasnya 70 persen dari kursi yang tersedia. Jumlah kursi masing- masing gerbong 80 unit yang bisa dipakai 56 unit,'' jelasnya. Bahkan, lanjut Dedi, dalam perjalanan dengan KA Tegal Ekspres, penumpang yang telah menyertakan dua persyaratan kesehatan, akan diberi pelindung wajah (faceshield) secara gratis. APD itu wajib digunakan selama perjalanan hingga berada di ruang lingkup stasiun tujuan. (gus/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait