BANYUMAS - Satlantas Polresta Banyumas dalam satu minggu terakhir menertibkan penggunaan knalpot bronk. Sebanyak 181 knalpot bronk dimusnahkan.
"Suara knalpot bronk ini berdampak pada terganggunya kenyamanan warga dan pengguna jalan yang ada di Banyumas," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu.
Ia melanjutkan, oenertiban knalpot bron ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot bronk.
"Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah," lanjutnya.
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan upaya preemtif berupa himbauan baik dimedia sosial maupun edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar.
Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot bronk.
"Pelanggar diberi tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
https://radarbanyumas.co.id/kapolresta-banyumas-kombes-edy-kebijakan-kapolresta-lama-masih-terus-dilanjutkan/
Selain itu, Pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dengan standar pabrikan. Serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot bronk dimusnahkan sendiri.
"Penertiban ini akan dilakukan secara masif hingga Kabupaten Banyumas zero knalpot bronk," pungkasnya. (ali)