PURWOKERTO-Dalam masa pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima dua pendaftar mantan narapidana.
Dua bakal calon (Balon) anggota DPRD ini adalah mantan napi kasus perjudian dan kasus pencurian hasil hutan. Akan tetapi kasus ini termasuk kejahatan ringan, dan masih diperbolehkan mencalonkan menjadi anggota DPRD.
"Saya tidak pernah menyampaikan Bacaleg dari parpol tertentu yang ada mantan napi ya," ujar Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh Kamis (26/7) kemarin.
KPU, lanjut dia, hanya menyampaikan secara kesuluruhan bahwa ada bacaleg yang mantan napi dengan tidak menyebut nama Partai Politik (Parpol).
Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasworo yang ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan, mantan napi yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar sebagai balon anggota DPRD antara lain, napi kasus teror, napi kasus korupsi, napi kasus kejahatan seksual pada anak, dan napi bandar narkoba.
"Kalau yang mendaftar di Banyumas kejahatan ringan, jadi diperbolehkan," tutupnya.
Sementara itu, hingga Kamis (26/7) kemarin, KPU belum menerima adanya Parpol yang melakukan perbaikan, atau mengganti balon. Terlihat dua Parpol ke KPU untuk berkonsultasi. Dua Parpol tersebut yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem). (ing/ttg)