Batasi Tiga Hari Ajukan Sengketa Hasil
PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengagendakan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten mulai hari ini, (5/7). Sebelumnya, setelah pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 lalu, hasil pemungutan suara langsung direkap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seusai rekapitulasi tingkat TPS, hasil pemungutan suara direkap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan selesai pada Selasa (3/7) lalu.
Ilustrasi/DOK/Radar Banyumas
"Undangannya, rekapitulasi tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB," ujar Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh saat ditemui Rabu (4/7) kemarin sambil menambahkan baik itu rekapitulasi hasil perolehan suara Pilbup maupun Pilgub.
"Kita hari ini hanya memberikan SK saja, sedangkan penetapannya dilakukan di lain hari," katanya.
Ia menegaskan, SK inilah yang akan dijadikan sebagai penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Sesuai tahapan pilkada, jelasnya, setelah pemberian SK ini ada jarak waktu tiga hari. Waktu ini untuk memberikan kesempatan kepada Paslon untuk mengajukan sengketa hasil. Sengketa hasil sendiri, ada di ranah mahkamah konstitusi. Setelah masa pengajuan sengketa ini, KPU baru akan menetapkan Paslon Bupati yang terpilih.
"Untuk waktu penetapannya, kita belum tentukan," katanya.
Ikhda memastikan seluruh kotak suara dari seluruh TPS di setiap Kecamatan di Kabupaten Banyumas telah terkumpul, dan berada di kantor KPU Banyumas. Dalam acara rekapitulasi ini, KPU mengundang Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas, PPK, dan Saksi dari masing-masing Paslon.
Ketua Panwaskab Banyumas Yon Daryono mengatakan, pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh MK jika terjadi sengketa. Untuk acara rekapitulasi hari ini, Yon berharap, acara berlangsung secara kondusif, dan paslon yang kalah menghargai dan menghormati keputusan.
"Harapannya, KPU menyelenggarakannya dengan profesional," tutupnya. (ing)