Satpas Purwokerto Layani Pembuatan SIM Luar Daerah

Sabtu 11-03-2017,14:18 WIB

Fasilitas Lebih Modern dan Lengkap PURWOKERTO- Satuan Pelayanan Satuan Administrasi SIM (Satpas) Polres Banyumas yang diresmikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa Kamis (9/3) lalu tergolong modern. Fasilitas layanan seluruhnya berbasis komputer. Selain lebih cepat, fasilitas tersebut diharapkan bisa menekan pungli. Coba Simulator Uji praktek SIM A, Kaokorlantas Mabes Polri tinjau dan resmikan gedung Satuan administrasi penyelenggaraan SIM Satpas Polres Banyumas. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menjelaskan, di gedung pelayanan SIM yang baru ini, terdapat beberapa fasilitas yang berbeda dengan tempat pelayanan sebelumya. "Ada perbedaan signifikan terutama dari segi fasilitas, gedung lebih luas, ruang praktik lebih luas, fasilitas pelayanan lebih banyak dan perlatan yang digunakan masuk kategori canggih dan modern," tuturnya usai peresmian. Salah satu perbedaan menonjol adalah bertambahnya jumlah alat foto SIM. Sebelumnya hanya memiliki satu alat foto, sekarang bertambah menjadi tiga alat foto sekaligus. "Dengan bertambahnya alat tersebut, otomatis masyarakat yang terlayani menjadi lebih banyak dan produksi sim meningkat menjadi 2-3 kali lipat dibanding sebelumnya. Antrian foto juga tidak memerlukan waktu yang lama," ungkap Kapolres. Tidak hanya itu, di gedung yang menempati lahan eks Polwil ini, pemohon SIM juga bisa mempelajari materi ujian SIM. Sehingga, ketika menjalani ujian pemohon sudah mendapatkan edukasi terlebih dahulu. "Ada ruang pencerahan, dimana di dalamnya terdapat komputer yang memuat materi-materi ujian teori SIM. Sehingga, masyarakat yang akan menjalani ujian SIM sudah mempelajari materi ujian," paparnya. Dengan adanya fasilitas serba modern ini, Kapolres meyakini bahwa pintu pungli di bagian pengurusan SIM akan banyak terpangkas. Sebab, dengan fasilitas yang ada, kelulusan pemohon SIM ditentukan oleh mesin bukan lagi ditentukan oleh manusia. "Dengan peralatan serba canggih dan modern ini, pungli jelas akan banyak terkurangi dan terpangkas. Sebab semuanya dilakukan oleh sistem komputer, lulus tidaknya ditentukan oleh mesin," tegas Kapolres. Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa juga mengecek kesiapan fasilitas pelayanan satu per satu. Gedung Satpas ini memiliki peralatan yang cukup modern, antara lain Simulator Uji SIM A dan SIM C. Tidak hanya itu, Satpas Purwokerto juga melayani perpanjangan SIM dari luar daerah. Sehingga masyarakat yang tinggal di Banyumas dan memiliki SIM dari luar daerah, bisa memperpanjang SIM di Satpas Purwokerto. Kasat Lantas Polres Banyumas AKP Samsu Wirman menerangkan, sistem online di Satpas Polres Banyumas terdiri dari dua macam. Yaitu pendaftaran online melalui website korlantas polri, dan juga sistem layanan komputerisasi online. Sistem komputerisasi online ini, memudahkan masyarakat baik dalam permohonan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Sebab, Satpas Polres Banyumas terkoneksi dengan database seluruh Polres di Indonesia. "Jadi siapapun bisa memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru, tidak hanya warga lokal Banyumas tapi juga warga pendatang yang memiliki KTP Domisili luar Banyumas," terangnya. Kasat Lantas mencontohkan, misalnya ada seorang mahasiswa asal Bandung, kuliah di Purwokerto dan hendak mengajukan permohonan SIM baru. Pemohon tersebut, tidak perlu pulang ke Bandung untuk membuat SIM, tapi tinggal datang saja ke Satpas Polres Banyumas. "Yang terpenting, pemohon sudah memiliki E-KTP atau Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan. Karena data diri pemohon akan diambil dari rekaman chip yang ada di dalam E-KTP atau NIK E-KTP," jelas Kasat Lantas. Sedangkan untuk permohonan perpanjang SIM, mekanismenya hampir serupa. Contohnya adalah warga Jakarta yang sudah berpindah penduduk menjadi warga Banyumas, dan hendak memperpanjang SIM yang diterbitkan di Jakarta. "Syaratnya sama, menggunakan E-KTP dan pemohon tidak perlu mencabut berkas dan mutasi ke Banyumas. SIM yang sudah diperpanjang, akan menggunakan alamat sesuai alamat yang terdapat dalam E-KTP," tegasnya. Kasat Lantas menambahkan, biaya pengurusan SIM online ini sama dengan biaya SIM biasa atau lokal. Tidak ada perbedaan tarif, sebab semuanya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. (mif/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait