PURWOKERTO - Sebanyak 24 calon jemaah haji (calhaj) Kabupaten Banyumas tidak melakukan pelunasan BPIH tahap pertama hingga batas waktu yang ditentukan pada 10 Juni lalu. Karena belum melunasi kewajibannya tersebut, maka mereka dipastikan tidak berangkat ke tanah suci pada tahun ini.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas, Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), H Amirudin SHIsung sejak 19 Mei hingga 10 Juni, calhaj yang melakukan pelunasan mencapai 837 orang.
"Untuk yang tidak melunasi alasannya tidak ada karena persoalan biaya. Mereka kebanyakan menunda keberangkatan agar bisa menunaikan ibadah haji bersama-sama dengan keluarganya di tahun-tahun berikutnya," katanya. Dirinya melanjutkan untuk tahun ini, sebanyak 710 calhaj Kabupaten Banyumas tergabung ke dalam kloter 10 dan 11, karena memang sesuai regulasi 1 kloternya hanya berisi 355 calhaj.
Amir menjelaskan kepastian untuk 97 calhaj lainnya akan diundi setelah masa pelunasan BPIH tahap 2 dari 20 Juni hingga 30 Juni mendatang selesai. Jemaah yang berhak melakukan pelunasan tahap 2 sebanyak 47 orang dan akan diberikan kepada calhaj yang sudah pernah berhaji. Jika masih ada sisa, maka kuota diberikan kepada calhaj berusia lanjut dan untuk mahrom (pendamping). "Saat ini semuanya masih dalam proses verifikasi di Kementrian Agama RI," terangnya. (yda/nun)