PURWOKERTO - Keputusan pencabutan pengunduran diri sebagai PNS yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanhutbun) Tjutjun Sunarti Rochidi, dinilai pengamat sah-sah saja. Hal itu merupakan hak perorangan tiap PNS. Pengamat Hukum Administrasi Negara, Abdul Aziz mengatakan, ketika praperadilan dimenangkan oleh Tjutjun, maka segala hak yang melekat padanya kembali seperti semula. Oleh karena itu, menurutnya sah saja kalau dicabut. "Karena ini ranah kepegawaian, bukan pidana atau perdata. Sehingga berlakunya hukum kepegawaian. Di sisi hukum kepegawaian boleh-boleh saja, atas inisiatif sendiri," kata Abdul Aziz. Kejadian tersebut bisa menjadi tolak ukur jika terjadi kasus serupa di kemudian hari. Artinya pejabat yang berwenang tidak boleh menghalangi apabila ada kejadian serupa yang menimpa pegawai lain. "Karena kasus Bu Tjutjun ini bisa menjadi tolak ukur kalau terjadi peristiwa yang sama terhadap pegawai yang lain. Asal itu memenuhi prosedur kepegawaian, ya sah-sah saja. Sehingga proses yang sudah diajukan untuk pengunduran dirinya bagaimana endingnya, semua yang menentukan pusat (BKN)," ujar Dosen Fakultas Hukum Unsoed. Senada juga disampaikan Pengamat Hukum Administrasi Negara, Kartono. Menurutnya, secara hukum administrasi semua permohonan boleh dicabut kembali oleh yang bersangkutan. "Intinya tidak ada permasalahan apa-apa, secara hukum diperbolehkan. Selama belum ada keputusan untuk pengunduran dirinya dari BKN, semua prosedur hukum administrasi itu boleh saja dicabut, tidak masalah," ungkapnya. Pada prinsipnya, lanjut Kartono, semua proses administrasi tidak melarang kalau ada kaitannya dengan permohonannya sebagai seorang tersangka. Sebab, asas praduga tak bersalah menjamin bahwa semua orang harus dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan. "Jadi kalaupun itu dilakukan sebagai sebuah strategi, mungkin-mungkin saja. Tetapi secara hukum administrasi tidak ada masalah," katanya. Menurutnya, saat ini keputusan ada pada BKN. Pengunduran diri akan dikabulkan atau tidak. Atau akan ditolak permohonan pencabutannya atau dipenuhi, keputusannya murni ada di BKN. "Pada prinsinya semua pengunduran diri entah itu tersangkut dengan pidana atau tidak, pensiun dini atau kaitannya dengan kesalahan, tidak masalah. Toh dia juga menanggung kemungkinan risiko kalau proses hukumnya tetap berjalan. Bahkan mungkin dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya. (why/sus)
Pencabutan Pengunduran Diri Tjutjun Sah
Rabu 24-02-2016,11:51 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,15:54 WIB
Pensiunan di Banyumas Diduga Ditipu Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar
Senin 01-06-2026,16:53 WIB
Tahun Ini, Baznas Cilacap Kelola Dam 250 Jamaah Haji
Senin 01-06-2026,15:40 WIB
Tradisi Njenang Masih Bertahan, Ruang Guyub Jelang Hajatan di Banyumas
Senin 01-06-2026,17:00 WIB
Jelang Wajib Halal 2026, DPKUKM Cilacap Dampingi Pelaku UMKM
Senin 01-06-2026,16:40 WIB
Pemprov Jateng Pastikan Penanganan, Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahapan Lelang
Terkini
Selasa 02-06-2026,04:21 WIB
Modal Sekali, Untung Berkali-kali? Cek Kelebihan Isuzu Traga Box
Senin 01-06-2026,19:47 WIB
Pertamina Perkuat Ketahanan Energi melalui IT Manggis
Senin 01-06-2026,18:43 WIB
Samsat Purbalingga: Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Wajib Balik Nama Mulai 2027
Senin 01-06-2026,17:38 WIB
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Unsoed Inisiasi CESTRO di Puskesmas Tambak II
Senin 01-06-2026,17:37 WIB