Kios Tak Ber-IMB Akan Dibongkar

Kamis 11-02-2016,11:14 WIB

PURWOKERTO - Pemkab Banyumas akan segera membongkar puluhan kios di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja atau di depan Makorem 071/ Wijayakusuma. Pasalnya, puluhan kios dinilai melanggar perizinan. Kesepakatan penbongkaran berdasarkan hasil rapat koordinasi antara DCKKTR, Dinas ESDM, Dinas SDABM, BPMPP, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Sokaraja, Kades Sokaraja Kidul. Dari instansi vertikal PT KAI Daop V, Korem 071, Kodim Banyumas, dan Polres. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Banyumas Didi Rudwianto mengatakan, rapat diadakan untuk menindaklanjuti upaya penanganan persuasif yang sudah ditempuh sebelumnya. Seperti teguran, pendekatan persuatif untuk mengurus izin, hingga melakukan pembongkaran sendiri. Namun tetap diabaikan pihak pengembang. "Hasil rapat nanti akan dilaporkan Pak Bupati untuk menerbitkan surat perintah pembongkaran. Diawali kepada pihak pengembang untuk membongkar sendiri. Kalau tidak dilaksanakan, akan dikeluarkan surat perintah pembongkaran kepada tim," katanya, Rabu (10/2). Kepala Bidang Pengendalian Tata Ruang DCKKTR Puspa Wijayanti mengatakan, pemilik sudah diminta untuk melakukan pembongkaran namun tidak dilakukan. Justru tetap melanjutkan pembangunan kios. Bahkan papan dan spanduk tanda bangunan tidak memiliki IMB juga dicopot. "Satpol PP sudah menyita alat-alat bangunan dan menyegel, tapi tetap nekat dilanjutkan," katanya. Dikatakan, pelanggaran IMB yang dilakukan antara lain posisi bangunan kios bagian depan tidak sesuai ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB) yakni minimal berjarak 15 meter dari as jalan. Rata-rata jarak bangunan hanya 12 meter. Sedangkan Garis Sepadan Sungai (GSS), saluran irigasi di belakang bangunan ada yang ditutup dan diganti dengan pipa. "Petani yang memiliki sawah di belakang bangunan sempat protes karena saluran irigasi ditutup, sehingga aliran airnya tidak lancar," jelasnya. Dia menjelaskan, bangunan kios yang mendapat surat peringatan ada 42. Pemiliknya CV Setia Bangun Jaya Banjarnegara. Pengembang menyewa lahan ke PT KAI selama lima tahun. "Dalam klausul perjanjiannya dengan PT KAI, dianjurkan tetap mengurus perizinan kepada instansi terkait. Namun sampai sekarang izin belum diurus dan bangunan tetap dilanjutkan dan sebagian sudah difungsikan," jelasnya. Menurutnya, surat perintah pembongkaran dalam waktu 30 hari setelah surat diterima. Jika dalam waktu tersebut tetap tidak dilakukan, maka perintah pembongkaran dari bupati akan dilakukan tim yang dikoordinasikan Satpol PP. Sementara Pihak Pengembang dari CV Setia Bangun Jaya, Tenang Basuki mengatakan, pihaknya tetap berharap pemkab memberi kesempatan untuk mengurus izin. Pihaknya berusaha mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Tenang, sebelumnya sudah berusaha memenuhi persyaratan, namun masih terbentur berbagai kendala di lapangan. "Sebagian besar yang menyewa juga masyarakat Sokaraja," katanya. (why/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait