PURWOKERTO - Satres Narkoba Polres Banyumas berhasil menangkap tiga tersangka kasus pil koplo. Tiga tersangka, terdiri dari satu pengguna dan dua pengedar.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Resnakorba AKP Sambas Budi Waluyono SH mengatakan, pengungkapan rantai peredaran pil koplo ini dilakukan pada Rabu (16/5) sekira pukul 10.00. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dia terima.
"Kami menerima informasi ada sebuah rumah kos, yang kerap digunakan menjadi tempat pesta miras dan narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan di rumah kos yang dimaksud, yakni di Kelurahan Karangwangkal, Purwokerto Utara," kata dia.
GELEDAH : Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Sambas Budi W SH saat menggeledah barang tersangka.
Saat petugas mendatangi rumah milik Suhadi itu, petugas mendapati dua orang yang dicurigai. Selanjutnya, dua orang tersebut digeledah oleh petugas.
"Ada dua orang, yakni Ginanjar Arif Mubintoro (21) mahasiswa asal Cilacap dan Priyo Pangestu (33) warga Sumampir, Purwokerto Utara. Ginanjar kemudian berstatus sebagai pengguna, dan Priyo sebagai pengedar," jelas dia.
Dari penggeledahan terhadap Ginanjar, petugas menemukan 21 butir pil obat-obatan. Obat tersebut, terdiri dari Alprazolam dan Tramadol.
"Sedangkan dari tangan Priyo, kami menemukan 298 butir pil Alprazolam 0,5 dan 1 miligram. Kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Gilang Aprianto (20) warga Kalikidang, Sokaraja," jelas dia.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Gilang. Diperoleh informasi, ada dua orang suruhan Gilang yang akan mengambil paketan di jasa pengiriman barang di Kalibogor.
"Sekira pukul 14.00, kami menuju sebuah tempat jasa pengiriman barang di Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat. Ada pesanan barang dari Gilang yang akan diambil oleh dua orang suruhannya," ungkap dia.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang suruhan Gilang yakni Roni dan Yudi. Dari mereka, polisi mengamankan paketan dus coklat berisi obat-obatan pesanan Gilang.
"Sekira pukul 17.00, kami menuju rumah Gilang dengan membawa barang bukti sekaligus dua orang suruhannya. Gilang pun mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli secara online dari media sosial," tegas Sambas.
Dari tangan tersangka Gilang yang merupakan residivis kasus Ganja, petugas menyita ribuan butir pil obat-obatan terlarang. Juga satu buah HP yang digunakan untuk memesan pil tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan, berupa Tramadol 6.050 butir, Actazolam 120 butir, Trihexypenidil Yurindo 1.000 butir dan Trihexypenidil Mersi 2 miligram 3.000 butir," ungkap Kasat Resnakorba.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Satres Narkoba. Ketiga tersangka, terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
"Ginanjar Alif Mubintoro dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, sedangkan Priyo Pangestu dan Gilang dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," pungkas Sambas. (mif/bay)