Curi Burung, Dua Pemuda Dimassa Warga Grendeng Purwokerto

Rabu 29-06-2016,12:01 WIB

PURWOKERTO-Eka Prianto (20) warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara dan Agung Prih Mulyanto (30) warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat harus berurusan dengan polisi. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Purwokerto Utara setelah sebelumnya kepergok warga tengah mencuri burung di rumah korban Samhudi (51) di Jalan Madrani, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, beberapa waktu lalu. Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Edhy Purwanto melalui Kanit Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho, Selasa (28/6) mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan keduanya berawal sekitar pukul 21.30 saat korban tengah tertidur. Sementara burung diletakkan di teras rumah. "Modus awalnya, tersangka Agung menunggu di depan. Sementara Eka masuk ke dalam rumah korban. Nah, pukul 22.00 pintu gerbang sudah dikunci sehingga tersangka Eka mengambil burung milik korban lalu dilemparkan bersama dengan kurungan kepada Agung melewati pintu gerbang," jelas Sapto. Dari sekitar pukul 22.00 hingga pukul 02.00 dini hari, tersangka berhasil mengambil delapan burung berbagai jenis dan delapan helm. Setelah puas mencuri, Eka bermaksud keluar dari rumah orban yang dijadikan tempat kos tersebut dengan cara melompati pagar. "Niatnya tersangka lompat ke tumpukan pasir yang berada di depan rumah," lanjut Sapto. Namun suara gaduh yang ditimbulkan membuat warga yang berada di sekitar rumah korban terbangun dan memergoki tersangka. Warga yang melihat pun akhirnya meringkus keduanya dan menghadiahi bogem mentah hingga babak belur. Sementara sepeda motor tersangka juga turut dirusak warga. Kedua tersangka lalu diserahkan warga ke Polsek Purwokerto Utara. "Dari pengakuan keduanya, nekat melakukan aksi ini karena menginginkan uang secara instan. Keduanya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Sapto. (ali/nun)

Tags :
Kategori :

Terkait