Polisi Duga Ada Korban Lain Lesbian Gumelar

Kamis 03-03-2016,10:15 WIB

[caption id="attachment_100753" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO- Polres Banyumas terus mengembangkan kasus pencabulan oleh Amalia (20),  seorang lesbian warga Desa Karang Kemojing, Gumelar,  terhadap S warga Desa Paningkaban, Gumelar yang masih duduk di  SD. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyumas menduga masih ada korban selain S.  Kanit PPA Ipda Inayati mengatakan, proses penyidikan tersangka Amalia terkadang  terhambat.     Pasalnya, tersangka  berbelit saat memberikan keterangan di hadapan penyidik. "Agak susah dimintai keterangan karena kecenderungan orang seperti ini tertutup," jelasnya kepada Radarmas, Rabu (2/3) kemarin. Polisi sendiri telah menangkap Amalia sejak 22 Februari lalu. Menurutnya, selama penyidikan tersangka tidak ada tanda-tanda menyukai lawan jenis. "Selama penyidikan, tersangka memang penyuka sesama jenis. Dan dia masih mengakui kalau korbannya hanya satu," kata Inayati. Meski begitu,  polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah hanya S yang menjadi korban penabulan oleh tersangka. "Masih ada kemungkinan korban lainnya. Namun kecendurungan terhadap permasalahan ini rata-rata masyarakat bakal malu melapor ke a polisi, Jadi sementara karena belum ada laporan lainnya, korban sementara hanya satu," pungkasnya. Seperti diberitakan,  kasus ini berawal setelah keduanya berkenalan dan menjalin komunikasi via SMS.  Saat berkenalan melalui SMS, tersangka mengaku sebagai laki-laki bernama Evan. Dari perkenalan singkat pada bulan Oktober 2015 lalu, tersangka yang merupakan tetangga desa dari S ini janji bertemu di Jalan Desa Karang Kemojing, Kecamatan Gumelar. S mengaku  tak curiga karena memang penampilan tersangka mirip lelaki. Itu ditunjang model potongan pendek rambut tersangka yang ala lelaki. Sejak itu, kisah kasih dimulai. Mereka memadu kasih hingga akhir Januari. Selama keduanya berpacaran, S  tidak mengetahui jika tersangka itu seorang perempuan. Dan ketika masa pacaran itu pula sempat terjadi tindak pencabulan hingga alat vital korban mengalami kerusakan. Setelah kisah kasih keduanya berakhir, S baru mengetahui jika tersangka ternyata seorang perempuan. Merasa pada saat berpacaran tersangka sudah melakukan tindakan tidak senonoh, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib. Kini, Amalia  yang hanya lulus Sekolah Dasar (SD) ini harus mendekam di sel tahanan Polres Banyumas.  Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No, 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait