Banner v.2

Kasus Bullying dan Candu Gawai Dorong DPRD Purbalingga Percepat Raperda Perlindungan Anak

Kasus Bullying dan Candu Gawai Dorong DPRD Purbalingga Percepat Raperda Perlindungan Anak

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Purbalingga Ahmad Sa'bani menyerahkan tanggapan fraksi terhadap tiga Raperda usulan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Senin (16/3/2026).-Dok. Humpro DPRD Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus perundungan (bullying) hingga penggunaan gawai berlebihan pada anak menjadi alasan mendesaknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak di Kabupaten Purbalingga. Aturan baru tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini.

Hal itu mencuat dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Purbalingga terhadap tiga Raperda yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Senin (16/3/2026).

Fraksi Partai Golkar menyoroti maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar. Mereka menilai perlindungan terhadap anak perlu diperkuat, termasuk menjamin lingkungan pendidikan yang bebas dari bullying serta menyediakan rumah aman bagi korban.

“Kasus perundungan (bullying) pelajar di Purbalingga juga sempat viral pada Juli 2025 melalui media sosial,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Purbalingga Teguh Dwiyanto.

BACA JUGA:Perlindungan Anak hingga Aset Daerah, Pemkab Purbalingga Serahkan Tiga Raperda ke DPRD

Selain persoalan kekerasan terhadap anak, Fraksi Amanat Demokrat juga menyoroti dampak penggunaan gawai yang berlebihan pada anak. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap prestasi belajar dan produktivitas anak.

“Persoalan krusial saat ini adalah bagaimana melindungi anak dari sikap atau perilaku akibat penggunaan gadget secara berlebihan dan tanpa mengenal waktu, karena berpengaruh secara langsung terhadap prestasi belajar dan produktivitasnya sebagai anak,” ujar Juru Bicara Fraksi Amanat Demokrat DPRD Purbalingga Predi Setiaji.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan bahwa penanganan kasus anak di lapangan masih sering terkendala keterbatasan infrastruktur birokrasi.

“Namun perlu diperhatikan keterbatasan jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) seringkali menghambat penanganan kasus secara cepat dan tepat,” ungkap anggota Fraksi PKS DPRD Purbalingga Didik Suprayogi.

BACA JUGA:Puspahastama Tak Setor PAD 2025, DPRD Purbalingga Soroti Rencana Ekspansi 11 Usaha

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendorong agar Raperda Perlindungan Anak tersebut tidak berhenti pada tataran regulasi semata. Mereka meminta agar pemerintah daerah segera menyusun Rencana Aksi Daerah sebagai langkah implementasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: