Bawa Kabur Teman FB, Disidang

Jumat 12-02-2016,14:28 WIB

Setelah Menemani Melamar Pekerjaan PURWOKERTO- WJB (21) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Kamis (11/2) kemarin. WJB oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sutrisno dari Kejaksaan Purwokerto didakwa melanggar Pasal 372 tentang penggelapan. Menurut JPU, terdakwa melakukan aksinya setelah perkenalannya dengan korban Titi Yuliana (20) warga Purwokerto pada September lalu melalui jejaring sosial Facebook. Dari perkenalannya tersebut, lambat laun keduanya semakin akrab dan bertukar nomor handphone. Pada Jumat, 9 Oktober 2015, korban lalu menghubungi pelaku diminta menemaninya melamar pekerjaan. Ajakan korban disambut baik terdakwa. Sekitar pukul 14.00, korban menjemput terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2162 BG miliknya di Perempatan Tanjung. Setelah bertemu, dengan menggunakan sepeda motor korban, pelaku memboncengkan korban menuju ke sebuah toko di komplek Pasar Wage. Usai korban menyerahkan surat lamaran, terdakwa mengajak korban untuk makan di sebuah rumah makan di Jalan Kol Sugiono Purwokerto. "sampai di rumah makan itu, kunci sepeda motor sempat diminta korban," kata JPU. Ternyata di pikiran terdakwa saat itu sudah ada niat jahat untuk mengambil sepeda motor korban. Usai makan, terdakwa mengajak korban untuk salat Ashar di Masjid Agung Baitussalam. Ajakan terdakwa pun disetujui korban. "Saat itu, terdakwa kembali yang mengendarai sepeda motor korban," lanjut JPU. Sampai di masjid, korban kembali meminta kunci sepeda motornya. "Nah pada saat korban salat, terdakwa mengambil kunci motor itu dari tasnya lalu membawa kabur sepeda motor korban," kata JPU. Korban yang tersadar menjadi korban penipuan melaporkannya ke polisi. Terdakwa yang berhasil menggasak sepeda motor korban lalu merubah sepeda motor korban dengan cara mengganti plat nomor sepeda motor, mencopoti stiker, dan mengganti jok. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 14 juta. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Alun-alun Purwokerto pada Rabu, 18 November 2015 lalu. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anteng Supriyo ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ali/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait