Kurir Sabu Terancam Dibui

Sabtu 06-02-2016,13:16 WIB

[caption id="attachment_98070" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-AP (41) warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, diajukan ke meja hijau menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa dibekuk di rumah orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman Timur, Kecamatan Purwokerto Selatan lantaran didakwa menjadi kurir sabu pada Nopember 2015 lalu. Penangkapan terdakwa dilakukan setelah Satresnarkkoba Polres Banyumas mendapat informasi  terdakwa yang ditengarai memiliki paketan sabu. "Terdakwa sudah lama menjadi target operasi polisi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk  terdakwa  di rumah orang tuanya bersama barang bukti sabu satu paket yang diperkirakan seberat 1,79 gram. "Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 di rumah orang tuanya. Saat itu polisi menemukan sabu seberat 1,79 gram berikut timbangan elektrik, plastik kecil, pipet, bong, dan korek api,"ungkap Suprihartini. Saat ditangkap, terdakwa sempat mengelak. Namun saat diinterogasi dan petugas menemukan barang bukti, terdakwa akhirnya pasrah saat dibekuk petugas. "Awalnya sempat mengelak dan terjadi pertentangan dari orang tuanya. Namun petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu milik terdakwa di sakunya," kata jaksa. Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan sms dari seseorang yang meminta pengiriman sabu. Oleh karenanya, terakwa dikeler ke tempat dia  meletakkan sabu pesanan orang lain. Polisi akhirnya menemukan barang bukti sabu lainnya seberat 2,45 gram di dekat pohon pisang di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Purwokerto Selatan.     "Dia perannya sebagai kurir yakni orang yang meletakan barang pesanan dari bandar ke pembeli," kata Suprihartini. Terdakwa ternyata sudah melakukan praktik ini sejak dirinya baru keluar penjara Juli 2015 akibat kasus narkoba. Terdakwa terancam hukuman minimal empat tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35/2009  tentang narkotika. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Purwanto SH ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait