Lengah, Motor Penjaga Hotel Dicuri

Kamis 04-02-2016,14:06 WIB

[caption id="attachment_97843" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-MH (42) warga Kelurahan Pancurawis, Kecamatan Purwokerto Selatan dan WS (32) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Mereka berdua didakwa  mencuri sepeda motor milik korban Marso (29) warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan yang notabene masih teman terdakwa MH, November 2015 lalu. Pencurian yang dilakukan MH bersama temannya WS dilakukan lantaran sepeda motor MH digadaikan, sementara WS mengalami permasalahan ekonomi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika Sitanggang, saat membacaaan dakwaaan mengatakan, aksi terdakwa memang tidak direncanakan. Namun karena kesempatan, mereka berdua akhirnya melakukan pencurian ini. Awalnya, kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi R 2797 BH mendatangi korban Marso yang bekerja sebagai penjaga malam di Hotel Erlangga 2, di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Senin (16/11/2015). "Mereka bertemu dan berkumpul lalu bercerita cerita layaknya seorang teman," kata JPU. Dini hari sekitar pukul 01.00, saat korban lengah timbul niat jahat MH untuk mencuri sepeda motor Honda CS1 berpelat nomor R 3527 PS milik korban. Terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor korban dengan kunci sepeda motor yang dibawanya bersama WS. Setelah mencoba berulang kali, terdakwa MH akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor korban.     Sepeda motor tersebut lalu disimpannya di rumah MH dengan maksud untuk menebus sepeda motornya yang sudah digadaikannya. "Jadi pemicunya karena sepeda motor MH sebelumnya digadaikan. Oleh istrinya ditanya ke mana sepeda motornya. Karena kalap, terdakwa nekat melakukan aksi ini ditemani rekannya," ujar JPU. Korban  melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Tak Dari  penyelidikan,  polisi akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa. "Penangkapan terhadap keduanya tak berlangsung lama. Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00, tertangkap pada pukul 16.00," lanjut JPU. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 4, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait