THR Tak Full, Karyawan Garmen CV.BMB Banjarnegara Protes

Sabtu 02-07-2016,08:30 WIB

BANJARNEGARA – Puluhan karyawan CV Berkah Maju Bersama kecewa dengan pemeberian tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan. Mereka pun mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banjarnegara guna menanyakan nasibnya, Jumat (1/7). Wawan, salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini menuturkan jika pemberian THR pada tahun ini tidak satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun lebih. Padahal, kata dia, sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 6 tahun 2016 tentang tunjangan, mestinya bisa diberikan utuh satu bulan gaji. “Besarannya beragam, ada yang setengah gaji ada yang hanya seperempat gaji. Makanya kami ke kantor Dinsosnakertrans untuk mengadukan soal besaran THR,” ujarnya saat melakukan mediasi dengan perwakilan CV Berkah Maju Bersama beserta kepala Dinsosnakertrans Aziz Achmad, kemarin. Tarik-ulur antara karyawan dengan perwakilan perusahaan tersebut pun alot. Perwakilan CV Berkah Maju Bersama, Novi membenarkan pemberian THR yang tidak penuh. Namun dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pengiriman barang yang tidak sesuai membuat perusahaannya mengalami kerugian. “Barang yang kami kirim belakangan ini tidak sesuai. Sehingga barang itu dikembalikan,” kata dia. Namun, Novi menegaskan jika untuk pemberian gaji tidak pernah telat ataupun kurang dari kesepakatan yang ada. Ia berharap, dengan kondisi perusahaan saat ini, karyawan bisa memklumi perihal pemberian THR. “Mau bagaimana lagi, kami minta pengertian para karyawan,” pintanya. Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Aziz Achmad mengaku memaklumi kemampuan perusahaan soal pemberian THR kepada karyawannya. Namun, kedepan, ia meminta agar perusahaan tersebut segera membenahi manajemen. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. “Jangan sampai tahun depan tidak bisa memberikan THR sesuai aturan yang ada,” tegasnya. Lebih jauh, Aziz menyampaikan, jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai aturan, perusahaan yang bersangkutan bisa melakukan penangguhan kepada Dinsosnakertrans. Hal ini dilakukan agar hak-hak dari karyawan dapat terpenuhi. “Mungkin karena perusahaan itu tidak mengetahui ada penangguhan seperti ini. Karena memang tidak ada aduan ke kami,” kata dia. Jelang Lebaran, pihaknya terus melakukan pemantauan, baik waktu pemberian THR maupun jumlah THR tersebut. “Kami sudah mengecek secara acak dari 680 perusaah yang ada di Banjarnegara. 21 diantaranya perusahaan besar, 60 menengah, sisanya marjinal,” papar Aziz. (uje/nun)

Tags :
Kategori :

Terkait