Pengelola Pusat Perbelanjaan di Cilacap Terancam Sanksi

Rabu 20-05-2020,10:25 WIB

PERINGATAN : Tim Gugus Tugas TNI/POlri dan Satpol PP mengingatkan sejumlah tempat keramaian yang kedapatan cukup ramai pengunjung menjelang lebaran. CILACAP-Pusat pembelanjaan di Kota Cilacap mulai ramai dikunjungi masyarakat menjelang berakhirnya ramadhan atau mendekati lebaran. Hal ini tentunya perlu diwaspadai terutama dalam pelaksanaan physical distancing. Tim Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 langsung turun patroli gabungan dengan TNI/Polri dan Satpol PP menyikapi mulai ramainya pusat-pusat pembelanjaan di kota Cilacap. "Kita lakukan patroli dan sidak di tempat atau pusat keramaian. Karena kita mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait potensi pelanggaran protokol kesehatan," ucap Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno, Selasa (19/5). Selain menyediakan tempat cuci tangan, pusat pembelanjaan juga wajib mengatur antrian pengunjung, penggunaan masker oleh pengunjung dan mengantisipasi kerumunan. "Kalau sudah tidak memungkinkan (cukup ramai), pihak terkait harus bisa mencegah orang untuk masuk," imbuhnya. Saat ini Pemkab dan DPRD sedang menyusun Perda penanggulangan penyakit. Kalau itu sudah diperdakan, pihaknya bisa menindak secara yustisi. "Kalau itu sudah diundangkan kita bisa tindak bahkan dengan yustisi," imbuhnya. Bukan hanya di Cilacap kota, di setiap wilayah kecamatan yang memiliki pusat pembelanjaan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan "Pengawasan juga akan diperkuat di jam-jam yang cenderung ramai pengunjung. Di jajaran Forkopimcam sudah kita siapkan," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait