Korupsi APBDes Jeruklegi Kulon, Siapa Menyusul?

Kamis 23-01-2020,05:00 WIB

BERMASALAH : Salah satu pekerjaan fisik di Desa Jeruklegi Kulon yang menggunakan dana APBDes 2017. ISTIMEWA CILACAP - Kejaksaan Negeri Cilacap membuka kemungkinan potensi ada tersangka lain, pada kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi tahun 2017. Dugaan korupsi melibatkan Kepala Desa Ita Rosita, dan merugikan keuangan negara sampai Rp 680 juta. "Uang tersebut bisa sudah diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan. Kan bisa juga dikembangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Agus Sirait didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap Soekesto Ariesto. https://radarbanyumas.co.id/diduga-korupsi-ratusan-juta-kades-jeruklegi-kulon-ditahan/ https://radarbanyumas.co.id/ini-dia-8-proyek-yang-diduga-menyimpang/ Dia menjelaskan karena dari kerugian negara sebesar Rp 680 juta, kemungkinan tidak dinikmati tersangka saja, tetapi juga pihak lain yang terkait. Dia mengatakan, tersangka lain belum muncul saat ini. Pasalnya dalam aturan, kuasa pengelola atau penanggung jawab keuangan desa adalah kepala desa. Agus mengatakan, kasus yang terjadi di Desa Jeruklegi Kulon bisa menjadi pelajaran bagi kades-kades lain. Agar dalam pengelolaan APBDes bisa dilakukan dengan benar. Karena dalam ketentuan UU Desa, Permendagri, dan Perbup sudah jelas mengatur penggunaan dan pengelolaan APBDes tersebut. https://radarbanyumas.co.id/waduh-pengurukan-tanah-sawah-semakin-marak/ Selain itu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa seperti administrasi, bendahara juga harus difungsikan sesuai tupoksinya. Dari penemuannya di Jeruklegi Kulon, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di lapangan tidak sesuai dengan SK Kades. Juga sejumlah tupoksi bendahara desa, malah dilaksanakan atau dikelola oleh Kades sendiri. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait