Warga Lima Desa Cilacap Pilih Voting Dalam Pilkades Antar Waktu

Kamis 29-09-2016,13:41 WIB

CILACAP- Sedikitnya, lima desa di Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, Rabu (28/9). Pilkades antar waktu ini dilaksanakan karena meski Cilacap baru menyelenggarakan Pilkades serentak April lalu, saat ini ada lima desa yang kembali mengalami kekosongan jabatan kades. Kelima desa tersebut yakni Desa Nusawangkal, Desa Nusawungu, dan Desa Banjareja Kecamatan Nusawungu. Selanjutnya Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya, dan Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayaeuhluhur. Kekosongan jabatan kades ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti terjerat kasus tindak pidana korupsi, meninggal dunia, bahkan mengundurkan diri. Pantauan Radar Banyumas, Rabu (28/9) kemarin, sejumlah musdes harus digelar ulang menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Pasalnya musdes yang digelar sehari sebelum pemungutan suara ternyata tidak memenuhi kuorum. Artinya, warga yang menjadi peserta musyawarah lebih memahami jika diundang untuk menggunakan hak suaranya pada saat pemungutan suara. Padahal, sesuai dengan aturan sebelum ditentukan apakah akan mufakat atau pemungutan suara alias votting harus di dahului dengan musyawarah desa. Namun warga yang merupakan perwakilan tidak banyak yang hadir dalam musyawarah desa yang digelar sehari sebelumnya. “Karena itu, musyawarah desa harus digelar ulang, pagi sebelum dilakukan pemungutan suara,” kata Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Pucung Kidul Kecaatan Kroya Mudiono, Rabu (28/9) usai menggelar Musdes ulang. Hasilnya, peserta musyawarah kukuh untuk menggelar pemungutan suara. Karena itu, usai musdes yang mufakat untuk menggelar pemungutan suara , digelarlah pemungutan suara. “Meski agak siang namun pemilih sebanyak 440 peserta sudah hadir semua sehingga pemungutan suara bisa dilaksanakan,”beber dia. Sementara itu, di Nusawungu Pilkades Antar Waktu juga digelar di tiga desa yakni Desa Danasri Lor, Banjareja dan Nusawangkal. Ketiga desa melalui pemungutan suara setelah musdes memutuskan untuk dilakukan melalui pemungutan suara. “Meski tak sepanas Pilkades reguler, namun pemilihan kepala desa antar waktu juga menyita perhatian warga,” kata Camat Nusawungu Agus Firmanudin S.Sos sebagai Panwas. Secara umum, Pilkades Antar Waktu sudah berjalan dengan baik. Mudah-mudahan dengan terisinya jabatan kepala desa mampu mempercepat pelayanan teerhadap masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk dapat menerima hasil Pilkades antar waktu. “Sebenarnya posisi Kades antara waktu seperti PLT. Hanya saja sekarang digelar secara demokratis dengan melibatkan usnusr-unsur yang ada di desa,”bebernya. Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Cilacap Drs Yuni Kustowo MSi kepada Radarmas menjelaskan jika pelaksanakan pilkades antar waktu berjalan dengan lancar. meski sempat tertunda musdesnya namun akhirnya bisa dilaksanakan. “Ya karena pemahaman masyarakat pemilihan ya mencoblos maka datangnya pun saat jadwal pemungutan suara, sehingga harus didahului dengan musdes sesuai aturan yang ada,”kata dia.(yan/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait