Petugas Kejari memproses tersangka. Foto Aditya/Radarmas
PURBALINGGA - Mantan Camat Purbalingga RM (55), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, Senin (23/8/2021). Dia diduga menggelapkan dana APBD sebesar Rp 424.965.970.
https://radarbanyumas.co.id/molor-terus-kejari-desak-inspektorat-selesaikan-audit-kasus-korupsi-apbd-kantor-kecamatan-purbalingga/
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan menjelaskan, RM ditetapkan menjadi tersangka Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
"Setelah penetapan RM akan dilakukan penahanan di rutan IIB (Purbalingga) selama 20 hari, sejak hari ini sampai 11 September 2021," katanya kepada wartawan.
Dijelaskan, dugaan kerugian penyalahgunaan APBD Purbalingga yang dilakukan RM sejak 2017 sampai 2020 mencapai Rp 424.965.970.
Menurutnya selama proses penyelidikan RM telah melakukan pengembalian sejumlah dana. Namun, hal itu tidak menghentikan proses pengusutan lebih lanjut.
"Saudara RM telah melakukan pemulihan sebesar Rp 110.115.446. Tetap kita tingkatkan saudara RM sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya Kejari akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Semarang. (tya)