MUI Purbalingga Tegaskan Pengajian Besar Ditunda

Kamis 26-11-2020,11:35 WIB

KH Roghib Abdurrahman PURBALINGGA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga mengimbau kepada masyarakat agar pengajian rutin yang memicu kerumunan, untuk ditunda. Hal itu ditindaklanjuti dengan Surat edaran Nomor: 053/MUI.PBG/XI/2020 Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Purbalingga Tentang Upaya Percepatan Penanganan Covid-19. Ketua MUI Kabupaten Purbalingga, KH Roghib Abdurrahman menegaskan, pengajian maupun kegiatan keagamaan yang besar seperti peringatan Maulid Nabi, dan hari keagamaan lainnya. Khusus untuk majelis taklim rutin, dipersilakan dengan syarat ada protokol kesehatan dan tempat ibadah memiliki petugas yang menanganinya. https://radarbanyumas.co.id/sejumlah-warga-desa-gemuruh-purbalingga-tolak-swab-meski-punya-kontak-erat-pasien-covid/ “Kami mendasari pada surat Bupati Purbalingga Nomor 440/22035 tanggal 24 November 2020, Tentang Pengaturan kegiatan Keagamaan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tuturnya, Rabu (25/11). Pihaknya juga melihat perkembangan kasus positif Covid - 19 di Kabupatren Purbalingga yang saat ini mengalami lonjakan pertambahan yang sangat masif. Sehingga beberapa imbauan diterbitkan. Dia merinci, hal yang diimbau seperti tidak melaksanakan/menunda kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan orang. Dalam kegiatan Majelis Ta’lim diupayakan agar jumlah jamaah tidak melewati batas rawan terpaparnya Covid-19. Kemudian, dalam kegiatan peribadatan, para jamaah diminta untuk tetap disiplin menaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan secara rutin, pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter. Membawa sajadah sendiri-sendiri. Menjaga kebersihan, kesucian dan kerapian tempat ibadah. “Kepada takmir Masjid/Musala menyediakan alat pengukur suhu badan (thermo gun),” tambahnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait