CEK : Petugas Klinik Pratama BNNK Purbalingga saat memeriksa urine klien pecandu narkoba.
AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga terus didatangi klien pencandu narkoba. Sejak diresmikan pada 30 Januari lalu, klinik tersebut sudah menangani sekitar sembilan pecandu.
"Klien pertama datang sukarela pada 11 Februari 2019 dan langsung ditangani asesor Klinik Pratama. Sedangkan klien kesembilan ditangani pada 4 April," tutur Kepala BNNK Purbalingga Istantiyono, Rabu malam (10/4) kemarin.
Istantiyono didampingi Kasi Rehabilitasi Wahyu Eni Pujihastuti dan Humas Awan Pratama menambahkan, sembilan klien yang ditangani asesor berusia antara 20 hingga 24 tahun dan hampir seluruhnya warga Purbalingga. "Semua klien berjenis kelamin laki-laki. Tiga diantaranya telah berumahtangga," tambahnya.
Dalam program layanan terapi rehabilitasi rawat jalan, dokter akan menentukan klien dinyatakan selesai atau belum selesai. Ketentuan itu didasarkan pada rekam medik klien yang bersangkutan, terutama dalam aspek abstinensia (tidak pakai zat/tidak menyalahgunakan kembali) serta kepatuhan dalam tiap tahap pertemuan konseling.
Dari sembilan klien, satu orang dinyatakan sudah selesai menjalani layanan terapi rehabilitasi rawat jalan. Ditandai dengan surat keterangan resmi dari BNNK Purbalingga. "Berbekal surat keterangan tersebut, klien dapat melanjutkan pada program pasca rehabilitasi yang berisi vokasional atau pelatihan-pelatihan wirausaha, yang disesuaikan dengan minat bakat yang dimiliki," ungkapnya.
Istantiyono berharap, semua klien dapat mengikuti (menjalani) layanan terapi rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Purbalingga. Sehingga klien benar-benar dapat kembali menjalani kehidupannya secara sehat, mandiri dan produktif.
Dituturkan, mendesaknya pendirian klinik karena setiap harinya ada lima pelajar SMP yang terjaring menggunakan psikotropika. Hal ini memprihatinkan karena kecanduan akan obat-obatan terlarang sudah massivenya, bahkan di kalangan remaja. (amr/sus)