PENAMBANGAN : Warga menolak aktivitas penambangan galian C dengan alat berat yang dilakukan di sekitar Dusun 3 Desa Pelumutan. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Warga Dusun 3 Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, menolak penambangan yang menggunakan alat berat. Terlebih aktivitas penambangan sudah mendekati pemukiman.
"Yang sedang diributkan saat ini yang ada di belakang rumah saya. Dulu jauh dari pemukiman. Sekarang sampai ke wilayah atas yang banyak pemukimannya," tutur Ani Purnama, warga Desa Pelumutan.
Menurutnya, kegiatan penambangan dulu hanya dikelola warga setempat menggunakan alat sederhana. Berupa perahu kayu kecil dan menambang menggunakan cangkul dan ember kecil. Penggunaan hasil tambang pun dipergunakan untuk membangun rumah penduduk, dan diperjualbelikan dengan jumlah kecil.
"Dulu alatnya tradisional. Paling yang agak modern mesin sedotan. Sedangkan akhir-akhir ini pakai alat berat. Cara yang mereka lakukan, dengan menyambangi rumah para pemilik tanah. Tiap hari didatangi. Namun tidak ada sosialisasi secara terbuka agar semua warga desa mengetahu," ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mukodam mengatakan, sejak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pertambangan mulai dari pembinaan, pengawasan dan perizinan menjadi kewenangan Gubernur.
"Pemda atau bupati sebatas memberi rekomendasi atau informasi kesesuaian tata ruang, dan proses penyusunan atau pembahasan izin lingkungan," katanya, Minggu (2/11). (nif/sus)