DISITA : Polisi menurunkan miras jenis tuak dari mobil patroli. Tuak diamankan dari rumah salah satu warga di Desa Selanganggeng. ISTIMEWA
PURBALINGGA – Polsek Mrebet berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter. Tuak tersebut diamankan dari rumah salah satu warga di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kamis (29/11) siang.
Kapolsek Mrebet AKP SE Purwanto mengatakan, razia miras digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Mrebet. "Kita lakukan razia di salah satu rumah warga, atas informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras," katanya.
Menurutnya, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. "Setelah diketahui lokasi penjualnya, kita datangi dan lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan di lokasi, didapati minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter. Tuak disimpan dalam jerigen plastik dan siap untuk dijual. Pemilik miras berinisial AS (51) warga Desa Selaganggeng RT 2 RW 4, Kecamatan Mrebet.
"Miras kami sita. Sedangkan penjualnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Salah satu sasarannya peredaran minuman keras. Hal itu untuk menjamin situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Mrebet tetap aman dan kondusif, menjelang Pilkades Serentak 2018 dan Pemilu 2019. (tya/sus)