Akhirnya UU Pilkada Disahkan

Rabu 15-07-2020,14:29 WIB

Mendagri menerima salinan keputusan. JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/7). Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah. Mendagri Tito dalam keterangannya usai menghadiri sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Perppu menjadi UU tersebut. ”Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang,” kata Mendagri. Dengan disahkannya menjadi Undang-Undang, maka menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 yang sukses dan aman dari Covid-19. ”Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksankan tahapan Pilkada, jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada helatan demokrasi yang digelar di 270 daerah itu. Mendagri meyakini, lewat Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di era pandemi, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. ”Pilkada inilah momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan, pemilukada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu,” paparnya. Sebelum Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilakukan melakukan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota legislatif yang hadir baik fisik maupun virtual menyetujui RUU tentang Pilkada Serentak itu untuk disahkan menjadi undang-undang. ”Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenag Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Serempak seluruh Anggota Dewan menjawab setuju. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, dengan disetujuinya RUU tentang Perppu 2 Tahun 2020 menjadi UU ini, Komisi II berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak, khususnya pihak penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada Bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. ”Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” ucap Doli. Meski telah disahkan, Kemendagri juga tak bosan memperingatkan kepada Pemerintah Daerah pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 di tahap pertama yang tercatat di bawah 40 persen. ”Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian. Meski demikian, ia berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan. ”Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” ujarnya. Dikatakan Ardian, adapun daerah yang masih merah atau pencairannya di bawah 40 persen yakni Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen). Provinsi Bengkulu (Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen, Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen. Selanjutnya Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen. Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen), lalu Provinsi Jawa Barat (selengkapnya lihat grafis). Untuk diketahui, pencairan NPHD untuk Pilkada Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari APBD. (fin/ful) DATA DAERAH BELUM MENCAIRKAN NPHD (Tahap Pertama yang di bawah 40 Persen) DATA dihimpun per 14 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya untuk Pilkada di bawah 40 persen. Berikut rinciannya: 1. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen. 2. Provinsi Bengkulu Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen 3. Provinsi Lampung •Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen. •Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen 4. Provinsi Jawa Barat Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen 5. Provinsi Jawa Timur •Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen •Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen •Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen 6. Provinsi Sulawesi Selatan •Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen •Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen •Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen 7. Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen 8. Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen 9. Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen 10. Provinsi Maluku Utara •Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen •Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen •Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen •Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen •Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen 11. Provinsi Papua •Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen •Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen Sumber: Kemendagri

Tags :
Kategori :

Terkait